UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL TEKEN MOU KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS IVET SEMARANG DALAM BIDANG PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN KURIKULUM MBKM
January 11, 2021
UPS TEGAL 29/12/2020 Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Teken MoU Kerjasama dengan Universitas IVET Semarang dalam bidang Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (tridharma perguruan tinggi ) dan pelaksanaan kurikulum MBKM. Penandatangan kerjasama ini dilakukan di kampus UPS Tegal Jalan Halmahera KM1 Tegal. Hadir pada kesempatan itu, Prof. Dr. Rusnoto,M.Hum., Rektor Universitas IVET Semarang sebagai Pihak Pertama dan Prof. Dr. Fakhruddin, M.Pd selaku Rektor UPS Tegal.
Para pihak bersepakat menjalin Kerjasama kemitraan dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi dan Pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka belajar kampus merdeka dalam pengembangan kompetensi, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, serta membina hubungan kelembagaan dengan mengoptimalkan prinsip kemitraan yang saling memberikan manfaat.
Tujuan perjanjian Kerjasama ini adalah untuk:
- Meningkatkan kualitas bidang akademik maupun non akademik mahasiswa, staf, dan dosen.
- Mengembangkan Program kemitraan dalam bidang Pendidikan khususnya implementasi kurikulum merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) dengan merdeka belajar antar kampus dengan ketentuan yang disepakati Bersama.
- Mengembangkan program kemitraan dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta membina hubungan kelembagaan antara Universitas IVET dengan UPS Tegal.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bersifat resiprokal, meliputi
- Pelaksanaan Pendidikan
- Pelaksanaan Penelitian
- Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat
- Pelaksanaan Seminar, Workshap, Jurnal Ilmiah dan Publikasi Karya ilmiah
- Pelaksanaan pertukaran staf, pakar, dosen, mahasiswa, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak
Hak dan Kewajiban
- Para pihak berhak
- Mendapatkan fasilitas untuk program kemitraan pendampingan untuk dalam rangka peningkatan mutu kelembagaan dalam bidang Pendidikan, implementasi kurikulum MBKM, peningkatan mutu Pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis IDUKA
- Melakukan pertukaran dosen, mahasiswa dan staf ke masing-masing pihak dalam rangka Kerjasama bidang penelitian, pengabdian masyarakat dan pengembangan bidang kemahasiswaan
- Para pihak berkewajiban
- Menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk program kemitraan dalam bidang Pendidikan, implementasi, kurikulum MBKM, pengembangan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis IDUKA serta menjaga kerahasiaan data yang diberikan dalam rangka Kerjasama
- Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Kerjasama kemitraan dalam bidang Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Pelaksanaan
- Pelaksanaan ruang lingkup perjanjian sebagaimana dimaksud akan dirumuskan lebih lanjut secara rinci dalam bentuk pengaturan tersendiri yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini
- Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud masing-masing pihak akan menunjuk wakil-wakil sebagai coordinator dalam pelaksaan perjanjian ini
- Biaya yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini Kerjasama menjadi tanggung jawab PARA PIHAK dan akan diatur lebih lanjut melalui pengaturan tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjajnjian ini
Perjanjian Kerjasama ini berlaku hingga 5 tahun. Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dilembaga masing masing.